Kata khitbah adalah sebuah kata yang dirindu-rindukan terjadinya oleh kita yang ingin memiliki seseorang yang kita cintai seutuhnya secara halal. indahnya terbayang, detak jantungnya mengebu-gebu, langkahnya menuju calon pinangnya dihiasi rasa gugup dan canggung.... hmmmmmm sungguh indah hehe
oke deh.. dibawah ini ada sedikit ilmu buat remaja sobat muda dengan tema KHITBAH.
Rosulullah bersabda:
“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang
wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk
menikahinya maka lakukanlah”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam hadits lain:
“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua”. (HR. AtTirmidzi, 1087)
Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak
pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat
(berduaan) dengannya.
Para ulama berkata:
“Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang
seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk
melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika
aman dari fitnah”.
Dalam hadits Jabir
radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
“Aku
(berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk
melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk
menikahinya, lalu aku menikahinya”. (HR. Abu Dawud, no. 2082).
Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita
tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir.
Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat
dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang
kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya,
bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang
kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).
Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang
dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari
kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.
Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada
wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa
diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti
ungkapan:
“Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah
Ta’ala:
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)
Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan ungkapan:
“Sungguh aku sangat tertarik dengan wanita yang seperti anda” atau
“Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.
Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan:
“Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa ‘iddahnya.
Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya.
Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka
diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia
diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya”. (HR. Al-Bukhari dan Nasa’i).
Dalam riwayat Muslim:
“Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu ‘Umar:
“Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya”. (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari:
“Janganlah
seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga
peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.
Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang
muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang
yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar
hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua
diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi
peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.
Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang
seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului
meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia
melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah
diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas
bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh
saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang
sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan
masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya
sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah
meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang
yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan
segala bentuk hal yang menyakitkan.
------------
siap.... ?
bismillah
Salam remaja sobat muda :-)