This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Wednesday 21 September 2011
Buku Tamu
Monday 19 September 2011
Sudahkah Kita Berbakti Kepada Orang Tua?
Membuat menangis orang tua juga terhitung sebagaa perbuatan durhaka, tangisan mereka berarti terkoyaknya hati, oleh polah tingkah sang anak. Ibnu ‘Umar menegaskan: “Tangisan kedua orang tua termasuk kedurhakaan yang besar.” (HR. Bukhari, Adabul Mufrod hlm 31. Lihat Silsilah Al Ahaadits Ash Shohihah karya Al Imam Al Albani, 2.898)
Alloh pun menegaskan dalam surat Al Isro’ bahwa perkataan “uh” atau “ah” terhadap orang tua saja dilarang apalagi yang lebih dari itu. Dalam ayat itu pula dijelaskan perintah untuk berbuat baik pada orang tua.
Sekarang kita ketahui bersama apa arti penting dan keutamaan berbakti pada orang tua. Kita ingat kembali, betapa sering kita membuat marah dan menangisnya orang tua? Betapa sering kita tidak melaksanakan perintahnya? Memang tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Alloh, akan tetapi bagaimana sikap kita dalam menolak itupun harus dengan cara yang baik tidak serampangan. Bersegeralah kita meminta maaf pada keduanya, ridho Alloh tergantung pada ridho kedua orangtua.
(Disadur dari majalah As Sunnah Edisi 11/VII/1425 H/2005)
Friday 16 September 2011
BERTANYA KEPADA DUKUN & PARA NORMAL
- Dukun atau peramal adalah orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, sesuatu yang akan terjadi, yang bisa menunjukan barang yang dicuri atau tempat barang yang hilang dan mengaku mengetahui sesuatu yang tersimpan dalam hati.
- Tukang ramal atau dukun mendapatkan kabar dari jin yang mencuri dengar kabar dari langit yang seringkali mereka disambar bintang berekor (meteor) sebelum menyampaikan berita tersebut kepada yang lain atau dia tidak tersambar dan dapat menyampaikan berita namun dengan menambahkan ratusan kebohongan padanya.
- Haram hukumnya bertanya kepada tukang ramal. Hukum paling ringan adalah tidak akan diterima sholatnya selama empat puluh hari. Wallahu a'lam bisshowaab. (Tholhah)
Monday 12 September 2011
Indahnya pernikahan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya : ” harta apa yang harus diambil ? Beliau menjawab : ” hendaklah diantara kalian ada yang menjadikan hatinya bersyukur, lidahnya berdzikir, serta isterinya yang beriman yang membantunya dalam urusan akherat”. (diceritakan Oleh Ahmad dan Tirmidzi dan dihasankannya)
3. Mengawini wanita yang tidak melahirkan
Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam, katanya : ” Aku menemukan seorang wanita yang memiliki keturunan dan kecantikan, hanya saja ia tidak melahirkan, bolehkah aku mengawininya? Beliau menjawab : ” Tidak. Kemudian oranng itu menghadap lagi pada kali yang lain dan kembali menanyakan hal tersebut, tapi beliau tetap melarangnya. Lalu pada kali yang ketiga beliau menegaskan,” kawinilah wanita yang subur dan punya rasa sayang, sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kallian pada umat-umat yang lain”.
Beberapa orang diantara para sahabat berkata kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam “tidaklah Allah Subhanahu Wata’alaShalallahu ‘alaihi Wassalam :” Orang-orang berharta berlalu dengan beberapa pahala, mereka shalat sebagaimana kami shalat, berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan bersedekah dengan kelebihan harta mereka.
Mendengar hal itu beliau mengatakan, menjadikan untuk kalian sesuatu yang dapat kamu sedekahkan dengannya? Setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setap tahmid adalah sedekah setiap tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, bahkan persetubuhan salah seseorang kalian pun adalah sedekah”.
Mereka bertanya: Wahai Rasulullah seorang diantara kami melampiaskan nafsu syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala? Beliau balik bertanya: Bagaimana menurut kalian bila ia menempatkan pada sesuatu yang haram, bukankah ia akan mendapat dosa? Maka demikian pula sekiranya meletakannya pada sesuatu yang halal, tentu untuknya ada pahala”. (diriwayatkan oleh Muslim)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam telah mengeluarkan fatwa bagi orang yang ingin mengawini seorang wanita supaya ia melihatnya. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi WassalamShalallahu ‘alaihi Wassalam, akan tetapi kelihatannya mereka kurang senang dalm menanggapi hal itu. Dan ternyata pembicaraan mereka sempat didengar oleh putri mereka yang berada di balik tempat pingitannya, maka ia pun ikut berbicara. Jika memang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya Al Mughirah bin Syu’bah ra tentang seorang wanita yang dilamarnya.
Maka belau mengatakan kepadanya, ” lihatlah kepadanya karena hal itu lebih layak untuk menciptakan kelanggengan di antara kalian berdua”. Lalu Mughirah mendatangi calon mertuanya dan memberitahukan kepada mereka akan ucapkan Rasulullah telah menyuruhmu untuk melihat, maka lihatlah, dan jika tidak maka aku akan menyumpahimu, seakan-akan merasakan keberatannya. Mughirah berkata : “lalu aku pun melihat dan menikahinya. Dalam kisah ini tidak lupa Mughirah menyebutkan tentang persetujuan wanita itu dengannya (diriwayatkan oleh Ahmad ).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang pandangan secra kebetulan. Beliau mengatakan, palingkan pandanganmu”. (Diriwayatkan oleh Muslim).
Seorang pria minta Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam agar menikahkannya dengan seorang wanita. Maka beliau memerintahkan kepadanya agar memberikan sesuatu sebagai mahar sekalipun cincin dari besi, tetapi pria tidak mendapatkannya.
Beliau bertanya :” Apa saja yang engkau miliki dari Al-Qur’an? Pria itu menjawab : Surat ini dan surat itu. Beliau menegaskan : “Bisakah engkau menghafalnya dengan hatimu?” Pria menjawab : Ya. Beliau melanjutkan : Pergilah, engkau telah memilikinya dengan sesuatu yang ada padamu dari ayat-ayat Al Qur’an”. (Hadist disepakati)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam memerintahkan Ummu Salamah dan Maimunah untuk behijab dari Ibnu Ummi Maktum. Lantas keduanya berkata : Bukankah dia sorang yanng buta tidak melihat dan tidak mengenal kami? Beliau menjelaskan : Apakah kalian berdua juga buta, bukankah kalian melihat kepadanya? (Hadist dishahihkan oleh Tirmidzi), Sekelompok ulama menganut fatwa ini mengharamkan wanita melihat laki-laki.
Namun pendapat ini ditentang oleh kelompok lain yang berpegang pada hadist Aisyah ra : Bahwa dia melihat orang-orang Habsyi yang sedang bermain di masjid. Hanya saja pertentangan ini perlu dipertimbangkan, karena sangat besar kemungkinan bahwa kisah ini terjadi sebelumnya ayat hijab. Sementara kelompok yang lain megkhususkan maslah ini untuk isteri-isteri Nabi.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya Aisyah ra tentang seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakh harus dikonsultasikan kepadanya atau tidak? Beliau menjawab : “Ya, harus dikonsultasikan kepadanya”. Aisyah mengatakan, tentu ia akan merasa malu. Beliau menjawab : “itulah izinnya apabila dia diam (tidak berkata apa-apa) . (Hadist disepakati)
Fatwa inilah yang kami pegang, bahwa seorang gadis harus dimintai izinnya. Telah sahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam sebuah hadist yang berbunyi ” Janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya; sedangkan gadis harus diajak berunding tentang dirinya dan izinnya adalah diamnya”. Dalam riwayat lain dikatakan, perawan dimintai izin oleh bapaknya mengenai dirinya dan izinnya adlah diamnya.
Di dalam dua kitab sahih disebutkan: ” Tidak boleh dinikahkan seorang gadis sebelum dimintai izinnya”. Para sahabat bertanya bentuk izinnya ? Beliau menjawab : ” Bahwa dia diam saja”. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya oleh seorang gadis yang masih perawan, katanya : Ayahku telah mengawinkan aku, padahal aku tidak suka. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menyuruhnya untuk memilih.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam telah memerintahkan untuk meminta izin kepada perawan; melarang menikahkannya tanpa izinnya; dan juga menyuruh wanita yang dinikahkan tanpa izin terlebih dahulu tersebut untuk memilih, nah, kenapa harus meninggalkan fatwa ini dan meyalahinya hanya berdasarkan pemahaman dari ucapan beliau berbunyi:” Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya?”.
Jadi bagaimana, padahal bunyi hadist ini dengan jelas menyatakan bahwa pengertian yang dipahami oleh orang yang berpendapat : Ia boleh dinikahkan tanpa pilhannya, bukanlah yang dimaksud ? Karena setelah itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam berkata: ” Perawan harus dimintai izin tentang dirinya”. Bahkan ucapan ini merupakan bentuk prokteksi dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam dari tindakan menghubungkan ucapannya dengan pemahaman tadi.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang mahar seorang wanita. Beliau menjawab;” (Yaitu) apa yang disepakati oleh keluarga mereka”. (diriwayatkan oleh Darul Quthni). Kemudian masih riwayat Darul Quthni dalam sebuah hadist marfu’ disebutkan :” Nikahkanlah anak-anak yatim”. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam apakah pertalian di antara mereka ? Beliau menjawab: ” Yang diterima oleh masing-masing keluarga sekalipun sepotong kayu arok (kayu siwak)”.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya oleh Marqod Al Gonawi, katanya: Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bolehkah aku menikahi Inaq? Wanita ini adlah seorang pelacur di Mekah. Mendengar pertanyaan beliau diam saja, maka turunlah ayat yang berbunyi: ” Lelaki yang berzina tidak menikahi kecuali perempuan yang berzina atau musyrik dan perempuan yang berzina idak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau musyrik (An-nur : 3) Lalu beliau memanggil Marqod dan membacakan ayat ini kepadanya dan berkata: ” Jangan engkau nikahi dia”.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam juga ditanya oleh pria lain tentang menikahi wanita yang dipanggil dengan Ummu Mahjul, yaitu seorang wanita yang melcurkan diri. Maka beliau pun membacakan kepadanya ayat ini ( diriwayatkan Oleh Ahmad).
Qois bin Harits memeluk Islam dan mempunyai delapan isteri lalu bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam tentang hal tersebut. Beliau mengatakan,” pilih empat diantara mereka”. Sementara Ghoilan memeluk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam memerintahkannya agar memilih empat orang saja di antara mereka (kedua hadist diriwayatkan oleh Ahmad)
Fairuz Ad dailami bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam, katanya : Aku telah memeluk Islam dan memiliki dua isteri bersaudara, Maka beliau berkata: “ceraikan yang mana yang engkau kehendaki ( HR Ahmad).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya oleh Basroh bin Aktam, katanya: Aku telah mengawini seorang wanita yang masih perawan di dalam pingitannya, Tetapi ketika aku menggaulinya, ternyata ia sedang hamil. Beliau mengatakan,” ia berhak mendapatkan maskawin terhadap apa yang telah engkau halalkan dari farajnya, sementara anaknya menjadi budak untukmu. Maka jika ia telah melahirkan cambuklah ia”. Dan beliau pun memisahkan antara mereka berdua. (HR Abu Daud).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang seorang pria yang mengawini wanita, tapi belum memberikan mahar kepada isterinya sampai ia meninggal dunia. Maka beliau memutuskan untuknya sesuai dengan nilai mahar para wanita dari kalangan keluarganya, dan juga memiliki iddah serta hak waris (HR Ahmad di hasankan oleh Tirmidzi).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang wanita yang telah menikah kemudian jatuh sakit sehingga rambutnya rontok, maka mereka pun hendak menyambungnya. Beliau menjawab, ” Allah mengutuki wanita yang menyambung (rambutnya) dan yang minta disambungkan (Hadist disepakati).
17. Hak isteri dari suaminya :
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya : “apa hak isteri dari suaminya? Beliau menjelaskan:” memberi pakaian bila ia berpakaian, tidak memukul mukanya dan tidak menjelekan, tidak berpisah dengannya kecuali di dalam rumah ” (HR Ahmad ).
hukum nikah mut'ah
Ketua: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz
Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota I: Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudyan
Anggota II: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Saturday 10 September 2011
diam saat jatuh cinta