MINHAJUL HAQ.... TEMPAT AKU BERJUANG MEMBINA GENERASI MASA DEPAN BERAKHLAQUL KARIMAH

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday 21 September 2011

Buku Tamu

silahkan tinggalkan pesan di blogku, pesan dan nasehat selalu saya nanti kedatangannya sebagai perbaikan di hari kemudian. terimakasih.

Monday 19 September 2011

Sudahkah Kita Berbakti Kepada Orang Tua?

Alloh yang Maha Bijaksana telah mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada orang tuanya. Bahkan perintah untuk berbuat baik kepada orang tua dalam Al Qur’an digandengkan dengan perintah untuk bertauhid sebagaimana firman-Nya, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.’” (Al Isro’: 23)


Arti Penting dan Kedudukan Berbakti Pada Orang Tua
Berbakti kepada kedua orang tua merupakan salah satu amal sholih yang mulia bahkan disebutkan berkali-kali dalam Al Quran tentang keutamaan berbakti pada orang tua. Alloh Ta’ala berfirman: “Sembahlah Alloh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak.” (An Nisa: 36). Di dalam ayat ini perintah berbakti kepada dua orang tua disandingkan dengan amal yang paling utama yaitu tauhid, maka ini menunjukkan bahwa amal ini pun sangat utama di sisi Alloh ‘Azza wa Jalla. Begitu besarnya martabat mereka dipandang dari kacamata syari’at. Nabi mengutamakan bakti mereka atas jihad fi sabilillah, Ibnu Mas’ud berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rosululloh, ‘Amalan apakah yang paling dicintai Alloh?’ Beliau menjawab, ‘mendirikan sholat pada waktunya,’ Aku bertanya kembali, ‘Kemudian apa?’ Jawab Beliau, ‘berbakti kepada orang tua,’ lanjut Beliau. Aku bertanya lagi, ‘Kemudian?’ Beliau menjawab, ‘Jihad di jalan Alloh.’” (HR. Al Bukhori no. 5970). Demikian agungnya kedudukan berbakti pada orang tua, bahkan di atas jihad fi sabililllah, padahal jihad memiliki keutamaan yang sangat besar pula.

Ancaman Durhaka Kepada Orang Tua
Wahai saudaraku, Rosululloh menghubungkan kedurhakaan kepada kedua orang tua dengan berbuat syirik kepada Alloh. Dalam hadits Abi Bakrah, beliau bersabda: “Maukah kalian aku beritahukan dosa yang paling besar ?” para sahabat menjawab, “Tentu.” Nabi bersabda, “(Yaitu) berbuat syirik, duraka kepada kedua orang tua.” (HR. Al Bukhori)
Membuat menangis orang tua juga terhitung sebagaa perbuatan durhaka, tangisan mereka berarti terkoyaknya hati, oleh polah tingkah sang anak. Ibnu ‘Umar menegaskan: “Tangisan kedua orang tua termasuk kedurhakaan yang besar.” (HR. Bukhari, Adabul Mufrod hlm 31. Lihat Silsilah Al Ahaadits Ash Shohihah karya Al Imam Al Albani, 2.898)
Alloh pun menegaskan dalam surat Al Isro’ bahwa perkataan “uh” atau “ah” terhadap orang tua saja dilarang apalagi yang lebih dari itu. Dalam ayat itu pula dijelaskan perintah untuk berbuat baik pada orang tua.
Sekarang kita ketahui bersama apa arti penting dan keutamaan berbakti pada orang tua. Kita ingat kembali, betapa sering kita membuat marah dan menangisnya orang tua? Betapa sering kita tidak melaksanakan perintahnya? Memang tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Alloh, akan tetapi bagaimana sikap kita dalam menolak itupun harus dengan cara yang baik tidak serampangan. Bersegeralah kita meminta maaf pada keduanya, ridho Alloh tergantung pada ridho kedua orangtua.
(Disadur dari majalah As Sunnah Edisi 11/VII/1425 H/2005)

Friday 16 September 2011

BERTANYA KEPADA DUKUN & PARA NORMAL

HUKUM BERTANYA KEPADA DUKUN & TUKANG RAMAL

Aneh bin ajaib, Di zaman modern yang serba canggih, semua berita dapat diakses di seluruh dunia dalam waktu yang singkat, masih ada sebagian masyarakat yang mempercayai cerita-cerita atau berita-berita bohong yang tidak berdasar sama sekali, baik secara syar'i yang datang dari Al Qur-an dan As Sunnah, maupun yang dapat diterima oleh akal manusia. Baik cerita dari nenek moyang atau berita dari dukun. Kami ingin membahas sedikit tentang dukun/tukang ramal, dari mana mereka mendapatkan berita, apa hukum orang yang datang kepada dukun, hukum orang yang mempercayainya, dan contoh-contoh yang ada pada zaman ini.

Pengertian Dukun & Tukang Ramal

Dukun dalam bahasa Arab disebut Kahin dan tukang ramal disebut 'Arraf. Pengertian 'Arraf (tukang ramal) adalah: orang yang mengaku mengetahui kejadian yang telah lewat, yang bisa menunjukan barang yang dicuri atau tempat hilangnya suatu barang.

Pengertian Kahin (dukun) adalah: orang yang memberitakan hal-hal yang ghaib yang akan terjadi atau sesuatu yang terkandung di hati. Menurut Syeikh Islam Ibnu Taimiyah : 'Arraf , Kahin ,Munajjim (ahli nujum) adalah nama yang sama untuk dua makna di atas. (Al-Jami' Al-Farid, hal 124)

Jadi dalam istilah kita dukun dan tukang ramal adalah orang yang mengaku mengetahui kejadian yang akan datang baik itu kabar baik atau jelek, dapat menunjukan barang yang dicuri atau tempat kehilangan suatu barang dan tahu hal-hal yang ghaib serta sesuatu yang ada dalam hati.

Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al-An'am (6) : 59 yang artinya : "Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib, tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidaklah jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering melainkan tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh )."

Dalam ayat ini sangat jelas bahwa sesuatu yang ghaib atau yang akan datang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta'ala, sampai pun Rasulullah SAW. tidak mengetahuinya kecuali sesuatu yang dikabarkan oleh Allah melalui wahyu. Sebagaimana ketika Rasulullah SAW. ditanya tentang hari kiamat maka beliau tidak mampu menjawab, karena tidak ada yang mengetahui kapan terjadi hari kiamat kecuali hanya Allah Tabaaraka wa Ta'ala. Juga ketika Rasulullah SAW. meminta kepada Allah Ta'ala agar membolehkan sebagian umatnya yang dilarang untuk minum di telaganya pada hari kiamat kelak, dijawab oleh Allah SWT: Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang telah mereka perbuat setelah engkau meninggal. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW. tidak mengetahui apa yang akan terjadi. Kalau saja Rasulullah SAW. merupakan makhluk yang peling bertakwa disisi Allah SWT. yang diutus oleh Allah SWT. tidak mengetahui sesuatau yang ghaib atau yang akan datang kecuali yang dikabarkan oleh Allah SWT., bagaiman dengan yang lainnya yang jauh dari ketakwaan kepada Allah SWT. Bahkan sebagian mereka tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya baik itu shalat, puasa, atau yang lainnya dengan dalih dia sudah ma'shum, sudah diampunkan dosanya dan lain sebagainya.

Dari Mana Seorang Dukun Mendapatkan Kabar?

Sering kita dengar bahwa dukun fulan mendapatkan kabar atau mengabari akan terjadi ini dan itu. Yang terkadang kabar itu benar walaupun jarang sekali atau cuma sekali. Dari manakah dia mendapatkan kabar tersebut?

Diberitakan dalam sebuah hadits bahwa apabila Allah SWT. memutuskan suatu perkara, para jin pencuri berita yang berdiri satu diatas yang lainnya dari bumi sampai ke langit paling bawah dan mencuri dengar berita tersebut dari pembicaraan malaikat. Kemudian dia menyampaikannya kepada jin yang di bawahnya, dia juga menyampaikannya kepada jin yang dibawahnya dan demikian seterusnya sampai ke telinga dukun yang ada di bumi. Terkadang salah satu jin itu disambar bintang berekor (meteor) sebelum menyampaikan berita, juga terkadang dia disambar setelah manyampaikannya dan menambahkan ratusan kebohongan dalam berita tersebut.

Dari sini kita dapat mengetahui bahwa terkadang kabar itu benar, tetapi di dalamnya terkandung ratusan kebohongan yang berasal dari bisikan syaitan. Dengan begitu kita sebagai umat Muhammad SAW. tidak yang percaya dengan risalahnya tidak patut untuk mempercayai kabar-kabar yang berasal dari dukun dan tukang ramal, baik itu kejadian jelek atau baik yang akan menimpa kita. Karena semua kejadian yang akan terjadi tidak ada yang dapat mengetahui kecuali Allah SWT., dan tidak akan terjadi kecuali atas kehendak-Nya.

Apa Hukum Orang Yang Mendatangi Dukun Atau Tukang Ramal ?

Dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim dari istri-istri Rasulullah SAW. dari Nabi SAW., beliau bersabda yang artinya : "Barang siapa yang mendatangi seorang dukun dan bertanya sesuatu maka dia tidak akan diterima sholatnya selam empat puluh hari."

Diriwayatkan juga oleh oleh Abu Daud dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW. bersabda yang artinya : "Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun dan dia percaya dengan apa yang dikatakannya maka dia telah kufur dengan apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW."

Dan dari Abu Hurairah juga : "Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun dan dia percaya dengan apa yang dikatakannya meka dia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW."

Dari tiga hadits diatas kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang datang kepada seorang dukun atau peramal dan dia bertanya tentang sesuatu tetapi dia tidak mempercayainya maka hukumnya adalah sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, seperti yang disebutkan dalam hadits pertama. Akan tetapi jika dia mempercayainya maka hukumnya adalah dia dianggap telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu Al-Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits berikutnya.

Hal ini banyak terjadi pada zaman sekarang seperti ramalan-ramalan untuk bintang-bintang tertentu. Misalnya seseorang berbintang Libra, Leo, Sagitarius atau yang lainnya karena ia dilahirkan pada bulan-bulan tertentu sesuai nama bintang-bintang tersebut. Kemudian ia ingin tahu ramalan untuk bintangnya, baik benar-benar ingin tahu atau sekedar membaca, baik dari koran, majalah atau yang lainnya. Atau ia bertanya langsung kepada tukang ramal tentang apa yang akan terjadi, rezeki, jodohnya, atau yang lainnya. Maka orang seperti ini dikategorikan orang yang datang kepada tukang ramal atau dukun. Jika ia tidak mempercayainya maka hukumnya adalah sholatnya tidak diterima selama empat puluh haari, tetapi jika ia mempercayainya bahkan ia mengerjakan apa yang diramalkan maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.. Juga yang banyak terjadi dikalangan kaum Muslimin, ketika seseorang ingin menikah atau mengadakan pesta, ia bertanya kepada tukang ramal kapan hari baiknya atau apa yang akan terjadi jika ia melakukan ini dan itu, kemudian ia mempercayainya bahkan mengerjakan apa yang diminta oleh tukang ramal tersebut. Kebiasaan yang juga banyak dilakukan oleh kaum Muslimin adalah mempercayai kepercayaan bangsa Cina tentang Shio. Misalnya tahun 2000 shionya adalah Naga dan tahun 2001 sionya adalah Ular. Kalau sionya ini maka akan terjadi ini kalau itu maka yang terjadi adalah itu, waspadalah untuk melakukan ini atau kerjakan itu agar hidup anda selamat dsb. Hal-hal seperti ini banyak dipercayai bahkan diikuti oleh kebanyakan kaum Muslimin. Inilah fenomena yang terjaadi dalam masyarakat yang telah mengalami kemajuan teknologi, tetapi mengalami kemunduran dalam Aqidahnya.

Kesimpulannya, hukum orang yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya atau kepada dukun paling rendah adalah sholatnya tidak diterima selama empat puluh haridan yang lebih dari itu adalah dia telah kufur kepada apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Pelajaran yang dapat kita ambil adalah :

  1. Dukun atau peramal adalah orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, sesuatu yang akan terjadi, yang bisa menunjukan barang yang dicuri atau tempat barang yang hilang dan mengaku mengetahui sesuatu yang tersimpan dalam hati.
  2. Tukang ramal atau dukun mendapatkan kabar dari jin yang mencuri dengar kabar dari langit yang seringkali mereka disambar bintang berekor (meteor) sebelum menyampaikan berita tersebut kepada yang lain atau dia tidak tersambar dan dapat menyampaikan berita namun dengan menambahkan ratusan kebohongan padanya.
  3. Haram hukumnya bertanya kepada tukang ramal. Hukum paling ringan adalah tidak akan diterima sholatnya selama empat puluh hari. Wallahu a'lam bisshowaab. (Tholhah)

Monday 12 September 2011

Indahnya pernikahan

1. Wanita mana yang paling baik?
         Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya : ” Wanita mana yang paling baik? Beliau menjawab :” (Yaitu) wanita yang menyenangkan (suami) nya bila dipandang, mematuhinya bila diperintah, dan tidak menyalahinya pada sesuatu yang dibenci pada dirinya dan hartanya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad)

2. Harta apa yang harus diambil?
        Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya : ” harta apa yang harus diambil ? Beliau menjawab : ” hendaklah diantara kalian ada yang menjadikan hatinya bersyukur, lidahnya berdzikir, serta isterinya yang beriman yang membantunya dalam urusan akherat”. (diceritakan Oleh Ahmad dan Tirmidzi dan dihasankannya)

3. Mengawini wanita yang tidak melahirkan
          Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam, katanya : ” Aku menemukan seorang wanita yang memiliki keturunan dan kecantikan, hanya saja ia tidak melahirkan, bolehkah aku mengawininya? Beliau menjawab : ” Tidak. Kemudian oranng itu menghadap lagi pada kali yang lain dan kembali menanyakan hal tersebut, tapi beliau tetap melarangnya. Lalu pada kali yang ketiga beliau menegaskan,” kawinilah wanita yang subur dan punya rasa sayang, sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kallian pada umat-umat yang lain”.
 
4. Persetubuahan salah seorang kalian adalah sedekah
       Beberapa orang diantara para sahabat berkata kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam “tidaklah Allah Subhanahu Wata’alaShalallahu ‘alaihi Wassalam :” Orang-orang berharta berlalu dengan beberapa pahala, mereka shalat sebagaimana kami shalat, berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan bersedekah dengan kelebihan harta mereka.
       Mendengar hal itu beliau mengatakan, menjadikan untuk kalian sesuatu yang dapat kamu sedekahkan dengannya? Setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setap tahmid adalah sedekah setiap tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, bahkan persetubuhan salah seseorang kalian pun adalah sedekah”.
         Mereka bertanya: Wahai Rasulullah seorang diantara kami melampiaskan nafsu syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala? Beliau balik bertanya: Bagaimana menurut kalian bila ia menempatkan pada sesuatu yang haram, bukankah ia akan mendapat dosa? Maka demikian pula sekiranya meletakannya pada sesuatu yang halal, tentu untuknya ada pahala”. (diriwayatkan oleh Muslim)
 
5. Apakah pria harus melihat wanita yang akan dinikahinya?
         Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam telah mengeluarkan fatwa bagi orang yang ingin mengawini seorang wanita supaya ia melihatnya. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi WassalamShalallahu ‘alaihi Wassalam, akan tetapi kelihatannya mereka kurang senang dalm menanggapi hal itu. Dan ternyata pembicaraan mereka sempat didengar oleh putri mereka yang berada di balik tempat pingitannya, maka ia pun ikut berbicara. Jika memang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya Al Mughirah bin Syu’bah ra tentang seorang wanita yang dilamarnya.
         Maka belau mengatakan kepadanya, ” lihatlah kepadanya karena hal itu lebih layak untuk menciptakan kelanggengan di antara kalian berdua”. Lalu Mughirah mendatangi calon mertuanya dan memberitahukan kepada mereka akan ucapkan Rasulullah telah menyuruhmu untuk melihat, maka lihatlah, dan jika tidak maka aku akan menyumpahimu, seakan-akan merasakan keberatannya. Mughirah berkata : “lalu aku pun melihat dan menikahinya. Dalam kisah ini tidak lupa Mughirah menyebutkan tentang persetujuan wanita itu dengannya (diriwayatkan oleh Ahmad ).
 
6. Pandangan secara tiba-tiba
         Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang pandangan secra kebetulan. Beliau mengatakan, palingkan pandanganmu”. (Diriwayatkan oleh Muslim).

7. Tidak ada pernikahan tanpa ada mas kawin (mahar)
        Seorang pria minta Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam agar menikahkannya dengan seorang wanita. Maka beliau memerintahkan kepadanya agar memberikan sesuatu sebagai mahar sekalipun cincin dari besi, tetapi pria tidak mendapatkannya.
          Beliau bertanya :” Apa saja yang engkau miliki dari Al-Qur’an? Pria itu menjawab : Surat ini dan surat itu. Beliau menegaskan : “Bisakah engkau menghafalnya dengan hatimu?” Pria menjawab : Ya. Beliau melanjutkan : Pergilah, engkau telah memilikinya dengan sesuatu yang ada padamu dari ayat-ayat Al Qur’an”. (Hadist disepakati)
 
8. Hal menutup diri bagi wanita dari pandangan laki-laki sekalipun salah seorang di antara mereka ada yang buta :
        Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam memerintahkan Ummu Salamah dan Maimunah untuk behijab dari Ibnu Ummi Maktum. Lantas keduanya berkata : Bukankah dia sorang yanng buta tidak melihat dan tidak mengenal kami? Beliau menjelaskan : Apakah kalian berdua juga buta, bukankah kalian melihat kepadanya? (Hadist dishahihkan oleh Tirmidzi), Sekelompok ulama menganut fatwa ini mengharamkan wanita melihat laki-laki.
         Namun pendapat ini ditentang oleh kelompok lain yang berpegang pada hadist Aisyah ra : Bahwa dia melihat orang-orang Habsyi yang sedang bermain di masjid. Hanya saja pertentangan ini perlu dipertimbangkan, karena sangat besar kemungkinan bahwa kisah ini terjadi sebelumnya ayat hijab. Sementara kelompok yang lain megkhususkan maslah ini untuk isteri-isteri Nabi.
 
9. Pernikahan perawan dan janda :
         Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya Aisyah ra tentang seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakh harus dikonsultasikan kepadanya atau tidak? Beliau menjawab : “Ya, harus dikonsultasikan kepadanya”. Aisyah mengatakan, tentu ia akan merasa malu. Beliau menjawab : “itulah izinnya apabila dia diam (tidak berkata apa-apa) . (Hadist disepakati)
             Fatwa inilah yang kami pegang, bahwa seorang gadis harus dimintai izinnya. Telah sahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam sebuah hadist yang berbunyi ” Janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya; sedangkan gadis harus diajak berunding tentang dirinya dan izinnya adalah diamnya”. Dalam riwayat lain dikatakan, perawan dimintai izin oleh bapaknya mengenai dirinya dan izinnya adlah diamnya.
            Di dalam dua kitab sahih disebutkan: ” Tidak boleh dinikahkan seorang gadis sebelum dimintai izinnya”. Para sahabat bertanya bentuk izinnya ? Beliau menjawab : ” Bahwa dia diam saja”. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya oleh seorang gadis yang masih perawan, katanya : Ayahku telah mengawinkan aku, padahal aku tidak suka. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menyuruhnya untuk memilih.
           Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam telah memerintahkan untuk meminta izin kepada perawan; melarang menikahkannya tanpa izinnya; dan juga menyuruh wanita yang dinikahkan tanpa izin terlebih dahulu tersebut untuk memilih, nah, kenapa harus meninggalkan fatwa ini dan meyalahinya hanya berdasarkan pemahaman dari ucapan beliau berbunyi:” Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya?”.
          Jadi bagaimana, padahal bunyi hadist ini dengan jelas menyatakan bahwa pengertian yang dipahami oleh orang yang berpendapat : Ia boleh dinikahkan tanpa pilhannya, bukanlah yang dimaksud ? Karena setelah itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam berkata: ” Perawan harus dimintai izin tentang dirinya”. Bahkan ucapan ini merupakan bentuk prokteksi dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam dari tindakan menghubungkan ucapannya dengan pemahaman tadi.
 
10. Mahar seorang wanita?
        Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang mahar seorang wanita. Beliau menjawab;” (Yaitu) apa yang disepakati oleh keluarga mereka”. (diriwayatkan oleh Darul Quthni). Kemudian masih riwayat Darul Quthni dalam sebuah hadist marfu’ disebutkan :” Nikahkanlah anak-anak yatim”. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam apakah pertalian di antara mereka ? Beliau menjawab: ” Yang diterima oleh masing-masing keluarga sekalipun sepotong kayu arok (kayu siwak)”.
 
11. Mengawini perempuan yang berzina :
           Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya oleh Marqod Al Gonawi, katanya: Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bolehkah aku menikahi Inaq? Wanita ini adlah seorang pelacur di Mekah. Mendengar pertanyaan beliau diam saja, maka turunlah ayat yang berbunyi: ” Lelaki yang berzina tidak menikahi kecuali perempuan yang berzina atau musyrik dan perempuan yang berzina idak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau musyrik (An-nur : 3) Lalu beliau memanggil Marqod dan membacakan ayat ini kepadanya dan berkata: ” Jangan engkau nikahi dia”.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam juga ditanya oleh pria lain tentang menikahi wanita yang dipanggil dengan Ummu Mahjul, yaitu seorang wanita yang melcurkan diri. Maka beliau pun membacakan kepadanya ayat ini ( diriwayatkan Oleh Ahmad).
 
12. Tidak boleh menghimpun lebih dari empat orang wanita:
           Qois bin Harits memeluk Islam dan mempunyai delapan isteri lalu bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam tentang hal tersebut. Beliau mengatakan,” pilih empat diantara mereka”. Sementara Ghoilan memeluk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam memerintahkannya agar memilih empat orang saja di antara mereka (kedua hadist diriwayatkan oleh Ahmad)
 
13. Tidak boleh memadukan dua wanita yang bersaudara :
          Fairuz Ad dailami bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam, katanya : Aku telah memeluk Islam dan memiliki dua isteri bersaudara, Maka beliau berkata: “ceraikan yang mana yang engkau kehendaki ( HR Ahmad).
 
14. Seseorang mengawini wanita yang masih dalam pingitannya, dan ternyata wanita itu telah hamil:
        Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya oleh Basroh bin Aktam, katanya: Aku telah mengawini seorang wanita yang masih perawan di dalam pingitannya, Tetapi ketika aku menggaulinya, ternyata ia sedang hamil. Beliau mengatakan,” ia berhak mendapatkan maskawin terhadap apa yang telah engkau halalkan dari farajnya, sementara anaknya menjadi budak untukmu. Maka jika ia telah melahirkan cambuklah ia”. Dan beliau pun memisahkan antara mereka berdua. (HR Abu Daud).
 
15. isteri yang kematian suaminya namun belum diberikan kepadanya maharnya :
           Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang seorang pria yang mengawini wanita, tapi belum memberikan mahar kepada isterinya sampai ia meninggal dunia. Maka beliau memutuskan untuknya sesuai dengan nilai mahar para wanita dari kalangan keluarganya, dan juga memiliki iddah serta hak waris (HR Ahmad di hasankan oleh Tirmidzi).
 
16. wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan:
          Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya tentang wanita yang telah menikah kemudian jatuh sakit sehingga rambutnya rontok, maka mereka pun hendak menyambungnya. Beliau menjawab, ” Allah mengutuki wanita yang menyambung (rambutnya) dan yang minta disambungkan (Hadist disepakati).

17. Hak isteri dari suaminya :
         Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ditanya : “apa hak isteri dari suaminya? Beliau menjelaskan:” memberi pakaian bila ia berpakaian, tidak memukul mukanya dan tidak menjelekan, tidak berpisah dengannya kecuali di dalam rumah ” (HR Ahmad ).
 
Disadur dari ” Fatawa Rasulullah” pengarang Ibn Qoyyim Al jauziyah penerjemah saifuddin Zuhri. Pustaka Azzam. Jakarta. 2000

hukum nikah mut'ah

Apa pendapat islam tentang nikah mut’ah?

Jawab: nikah mut’ah adalah haram dan bathil jika terjadi berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim Rahimahumallah dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Hiyal (6560) dan Muslim dalam kitab An-Nikah (1407), juga terdapat dalam Sunan Tirmidzi dalam kitab An-Nikah (1121), Sunan An-Nasa’i dalam kitab Ash-Shaid wa Adz-Dzaba’ih (4334), Sunan Ibnu Majah dalam kitab An-Nikah (1961), Musnad Ahmad bin Hanbal (1/79), Muwaththa’ Malik dalam kitab An-Nikah (1151), Sunan Ad-Darimi dalam kitab ¬An-Nikah (2197), “Bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melarang jenis pernikahan mut’ah dan (melarang) memakan daging keledai Ahliyah pada hari Khaibar.”

Dalam riwayat Malik 2/542, Ahmad (1/79, 103, 142), Al-Bukhari (5/78, 6/129, 2 30, 8/61), Muslim (2/1027, 1028 no.1407), Tirmidzi (3/430, 4/254, no.1121, 1794), An-Nasa’I, (6/125-126, 7/202, 203, no.3365,3367,4335,4336), Ibnu Majah (1/630, no.1961), Ad-Darimi (2/86, 140), Abdurrazzaq (7/501-502, no.14032), Abu Ya’la (1/434, no.576), Ibnu Hibban (9/450,453, no.4143,4145), dan Al-Baihaqi (7/201,202) “Beliau melarang dari jenis mut’atun nisaa’ (menikahi wanita dengan cara mut’ah) pada hari Khaibar.”
Imam Al-Khattabi berkata, “Pengharaman nikah mut’ah berdasarkan ijma’, kecuali sebagian syi’ah dan tidak sah qa’idah mereka yang menyatakan untuk ‘mengembalikan perselisihan kepada Ali’, padahal telah shahih dari Ali pendapatnya bahwa nikah mut’ah telah dihapus hukumnya.”
Imam Al-Baihaqi menukilkan dari Ja’far bin Muhammad (Al-Baqir) bahwa beliau pernah ditanya tentang nikah mut’ah maka beliau menjawab, “itu adalah perbuatan zina.”
Demikian pula imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Shahihnya dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda. Lafazh hadits (yang akan disebutkan ini) juga diriwayatkan Ahmad 2/405-406, Muslim 2/1025, no.1406. Ibnu Majah 2/631, no.1962, Ad-Darimi 2/140, Abdurrazaq 7/504, no.14041, Ibnu Abi Syaibah 4/292, Abu Ya’la 2/238 no.939, Ibnu Hibban 9/454-455 no.4147, dan Al-Baihaqi 7/203. “Sungguh! Aku dahulu mengijinkan kalian untuk melakukan mut’ah dengan wanita. (Ketauhilah!) sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barangsiapa yang masih melakukannya hendaklah meninggalkannya dan jangan mengambil sesuatu yang telah ia berikan kepadanya (wanita yang dia mut’ahi).”
Wabillahit Taufiq, wash shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
[ Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ]
Ketua: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz
Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota I: Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudyan
Anggota II: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud
[ Pertanyaan Keenam dari Fatwa no.3810 ]

Saturday 10 September 2011

diam saat jatuh cinta

Yaa Allah yaa robbi
Engkau adalah pemilik hatiku ini
Aku serahkan segala perkara hanya padaMU
 aku selaku hambaMU yaa Allah hanya bisa berusaha dan berdoa
 hanya engkaulah yang bisa membolak-balikan hati seorang insan
dari senang menjadi benci
dan dari benci menjadi senang.
carikan aku cinta yg bisa membuatku bertambah ibadahku padamu,,,,,,
Menjaga diri dan taat diatas agamaMU.
Aku bingung,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Apa yang harus aku lakukan?
Apa yang harus aku katakan?
Diam kah?
Membisukah?
Aku akui, aku adalah seorang yang pemalu terhadap wanita
Kebiasaanku jauh dari kehidupan keramaian, seakan membuatku terasing dalam kehidupan
namun,,,,,
diamku
membisuku
bukan berarti aku sinis terhadap wanita
aku diam karna aku khawatir perkataanku menjadi luka baginya
aku membisu karena aku ingin menjaga kesucian seorang wanita
aku tak sanggup memandang wanita, karena kecantikan dan kemurnian dirinya adalah terjaga
dan aku tak ingin mencuri pandangan yang belum halal bagiku,,,,,,,,,,,,,,,
yaa Allah aku bersabar diatas syari’atMU
yaa Allah aku sandar dalam agamamu

maka berikanlah aku pendamping hidup yang sholihah, setia dan taat diatas agamaMu yaa Allah,,,,, aamiiiin,,,,,,
                                                                                                                                              by: a.yani

TERIMAKASIH.....JANGAN BOSAN-BOSAN YACH SOBAT TENGOK BLOGKU, SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA